Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?
Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]
Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.
Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Penipuan dalam UU ITE
Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]
Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?
Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):
Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.
Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.
Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.
Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.
Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).
Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Cara melapor nomor telepon mencurigakan
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor telepon yang terindikasi penipuan melalui laman aduannomor.id:
Anda dapat langsung memanfaatkan portal aduannomor.id ini apabila mendapat chat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal dan terindikasi penipuan.
Baca juga: Cara Membuat Nomor Halaman di Microsoft Word, Cepat dan Mudah
Cara Menghindari Penipuan Lewat SMS Dan Lewat Telepon
Untuk menghindari modus penipuan ada baiknya selalu berhati-hati jika menerima informasi dari nomor tidak di kenal, berikut ini beberapa cara menghindari penipuan lewat telpon dan sms:
Tingkat keberhasilan komunikasi verbal atau langsung memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding teks. Oleh karena itu untuk menghindari penipuan selalulah berhati-hati dan waspada jika mendapat informasi semisal hadiah atau undian dari nomor tidak dikenal.
Demikianlah ulasan cara melaporkan nomor penipuan dan tentang cara melaporkan telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL, semoga informasi cara melaporkan penipuan lewat telepon diatas dapat bermanfaat,
-- Laporan terbaru dari sejumlah pemilik ponsel di Indonesia yang menerima panggilan tak dikenal salah satunya dari nomor berawalan +77 pada dasarnya bukan perkara baru. Ini merupakan modus penipuan yang terjadi di seluruh dunia sejak tahun 2000-an.
Konon teknik penipuan ini berawal dari Jepang. Orang Jepang menyebutnya sebagai Wangiri yang berarti "sekali dering dan tutup."
Maksud dari sekali dering adalah pelaku akan menelepon hanya dalam rentang sekali dering dan langsung menutupnya. Cara ini diyakini bisa memancing korban untuk menelepon balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jarang pelaku pun mengirim pesan SMS, WhatsApp, hingga surat elektronik alias email untuk meyakinkan korban untuk menelepon balik.
Modus ini mulai bekerja ketika umpan tersebut termakan oleh korban. Ketika korban menelepon balik, maka tagihan biaya panggilan akan melonjak tak wajar. Sedangkan sang pelaku akan mengulur pembicaraan selama mungkin.
Belakangan sejumlah warga mengaku mendapatkan panggilan tak dikenal dengan kode nomor +77 atau +37. Biasanya, nomor ini akan menelepon sekali lalu ditutup.
Pelanggan yang menelepon kembali, konon katanya dikenakan biaya US$ 15-30 atau sekitar Rp200-400 ribu.
Teknik yang dipakai oleh pelaku penipuan seperti ini sebenarnya sederhana. Mereka menyewa nomor telepon premium internasional dari operator lokal di negara mereka.
Selanjutnya, mereka menghubungi nomor acak yang ada di seluruh dunia untuk sekali dering saja.
Pelaku penipuan pun mendapatkan untung dengan menyedot saldo pulsa para korbannya.
Pasalnya mereka mendapat komisi dari operator lokal karena telah menggunakan nomor premium internasional. Mereka memperoleh setidaknya US$1 untuk setiap telepon yang masuk.
Negara-negara seperti Burundi (+257), Malawi (+265), Pakistan (+92), Rusia (+7), Nigeria (+234), Tunisia (+216), dan Belarusia (+375) merupakan negara pelaku penipuan ini berasal.
Ada beberapa cara untuk terhindar dari jenis penipuan ini. Namun yang terpenting adalah tidak menerima telepon ataupun menelepon balik dari kode telepon tak dikenal. Terlebih jika telepon yang masuk hanya berdering sekali dan berasal dari negara-negara bekas Uni Soviet dan Afrika.
Jika sedang menunggu telepon internasional, pastikan mengenal kode negara di panggilan yang masuk. Kode tersebut bisa dicek di Google atau menggunakan aplikasi TrueCaller. Dan jangan lupa melaporkan nomor mencurigakan ke operator seluler yang dipakai.
Masalah ini belakangan dirasakan oleh masyarakat hingga memunculkan pesan berantai di WhatsApp. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Telkomsel. Mereka mengaku menerima aduan pelanggan yang mengeluhkan panggilang dari kode nomor tak dikenal.
"Kita sedang berkordinasi dengan seluruh pihak terkait khususnya untuk urusan internasional call seperti Telin, Indosat, dan Gaharu Telkom. Untuk urusan teknis, tim dari Telin sedang menginvestigasi. Kali ini memang agak masif, yang paling penting sekarang menjaga kenyamanan pelanggan," tutur General manger External Corpcomm Telkomsel Denny Abidin dalam pesan singkatnya kepada
KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.
Portal tersebut merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai sarana aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.
Dilansir dari laman resmi aduannomor.id, aduan bisa berasal dari seluruh kalangan masyarakat, termasuk organisasi, penegak hukum, badan, bank, maupun instansi lainnya.
Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online
Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online?
Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL dan cara menghindari penipuan
Semua saluran disediakan oleh para operator untuk menampung keluhan pelanggan atas maraknya penipuan melalui SMS dan penipuan lewat telepon.
Dengan mengirimkan keluhan seperti melaporkan nomor penipuan, pihak operator akan langsung memblokir nomor penipu yang diadukan jika sudah memenuhi syarat masing masing operator.
Berikut ini adalah cara melaporkan nomor penipuan terkomsel atau cara melaporkan penipuan lewat telepon ke operator telkomsel.
Apakah Shopee Bagi Hadiah 2 Juta?
Penipuan Shopee bagi hadiah 2 juta kali ini cukup menghebohkan warga. Penipuan Shopee lewat telepon wa. Penipuan ini pun terlalu nyata, sehingga banyak yang terjebak dalam penipuan ini. Pasalnya berita ini didapat dari Whatsapp dan mengatakan bahwa akan membagikan voucher belanja Shopee sebanyak 2 juta rupiah.
Kejadian tersebut baru beredar waktu Shopee Sale 10.10 pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu. Ini merupakan kasus penipuan Shopee 2021.
Berikut rincian pesanan via Whatsapp tersebut:
“Hallo assalamualaikum pagi/siang: mohon maaf mengganggu waktu nya sebentar, perkenalkan nama saya (YOGA PRATAMA) id card ( 163218422 ) dari ( pt Shopee indonesia ) kami informasikan kepada mitra pengguna Shopee +62 896-2996-2259 telah resmi terpilih menjadi pengguna pelanggan konsumen terbaik Shopee di program Shopee 10.10 Brands Festival ini ya, jadi kalau sudah terpilih menjadi member konsumen terbaik Shopee kami ucapkan selamat karena kakak berhak langsung menerima dana tunai/voucher belanja dari Shopee senilai (rp 2.000.000) tidak dikenakan biaya atau perpajakan yaa. penerimaan dana nya ada 2 cara yang sudah disediakan
1. kami kirimkan menjadi uang tunai di rekening bank
2. kami jadikan voucher belanja di akun Shopee nya hanya bisa di belanjakan saja
tidak perlu takut: admin Shopee kami sudah bekerja sama dengan perusahaan yang sudah diawasi dari pusat OJK.”
Berisi keterangan yang lengkap dari ID card perusahaan Shopee sendiri hingga menyatakan telah diawasi pihak OJK, itu terlihat sangat meyakinkan bukan. Namun pihak dari Shopee Indonesia sendiri telah mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah hoax. Pihak Shopee sendiri tidak pernah membagikan uang tunai maupun voucher belanja sebesar 2 juta rupiah ke siapapun. Penipuan Shopee pay 2 juta itu hoax ya kawan-kawan.
Dan perlu diketahui nomor WA Shopee itu tidak ada ya! Jadi jangan percaya siapapun yang menchat Anda melalui WA dan mengatasnamakan Shopee. Waspadai penipuan Shopee lewat WA. Bisa jadi itu dapat berupa penipuan Shopee pay ataupun penipuan Shopee Pay Later.
#3. Cara Melaporkan SMS Penipuan Dari Nomor XL
Cara melaporkan nomor penipuan XL Sama hal dengan melaporkan penipuan ke Indosat, untuk cara melaporkan SMS penipu atau Cara Melaporkan Penipuan lewat telepon yang menggunakan operator XL tidak rumit berikut ini format SMS pengaduan ke Operator XL
Contoh : LAPOR#087654321234#Selamat anda mendapatkan uang tunai 100 juta dari bank bla..bla. Kirim ke 588
Begitulah tiga cara melaporkan nomor penipuan atau cara melaporkan telepon penipuan ke Operator Telkomsel, Indosat dan XL. untuk operator selain tiga operetor dia atas belum ada informasi valid.
Namun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau masyarakat untuk melaporkan masalah penipuan yang dialami, Cara Melaporkan Penipuan lewat telepon ke contact center BRTI di nomor 159.
Laporan yang masuk akan diteruskan BRTI kepada pihak kepolisian dengan delik aduan kasus penipuan yang bisa dikenakan pasal pidana KUHP.
Ketentuan cek nomor ponsel
Tangkapan layar laman cara membuat laporan nomor telepon yang terindikasi penipuan.
Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan aduannomor.id adalah sebagai berikut:
1. AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
2. Pelapor wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
3. Jika dihubungi nomor seluler yang tidak dikenal (spam) melalui telepon, Anda dapat melampirkan bukti rekaman percakapan lengkap selama kejadian maksimal 3 file dengan maksimal total ukuran file 5 MB.
4. Bagi Anda yang ingin mengetahui mengetahui suatu nomor telepon terindikasi tindak pidana atau tidak, bisa masuk ke aduannomor.id, lalu pilih opsi “Cek nomor seluler”.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Modus Phising Malware Saat Download File, Ini Kata Pakar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
Infografik: Waspada! Penipuan Kode Batang Tawarkan Saldo E-Toll
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi